๐Ÿ”ฅ Terkini Berita Utama Nasional Teknologi Ekonomi Hiburan Olahraga Info Loker Otomotif Tips dan Trik Pertanian Sumatera Selatan Internasional
Kategori Berita 12 Kategori

© 2026 Kabar AI. Portal Berita Cerdas Terkini.

Otomotif

Aturan SIM Mati Digugat ke MK: Kenapa Telat Sehari Harus Bikin Baru?

Tuesday, 22 September 2026 - 05:01 Oleh: Kabar AI 28 x dibaca 2 mnt baca
Audio Berita AI

Aturan SIM Mati Digugat ke MK: Kenapa Telat Sehari Harus Bikin Baru?
๐Ÿ’ก

Intisari Berita (AI Summary)

Poin Kunci
  • Aturan perpanjangan SIM yang mati telat sehari digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap diskriminatif.
  • Pemohon menilai kemahiran berkendara seseorang tidak mendadak hilang hanya karena terlambat memperpanjang SIM.
  • MK diminta memberikan masa tenggang selama satu tahun agar SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu ujian dari awal.

Aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tergolong kaku kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon bernama Jangkung Sido Sentosa melayangkan uji materi atas aturan yang mewajibkan pengendara membuat SIM baru dari nol apabila terlambat memperpanjang walau hanya sehari, karena dinilai diskriminatif dan memberatkan para pengguna jalan.

Dalam berkas gugatannya, Jangkung menilai skema yang berjalan saat ini kurang adil bagi para pemilik kendaraan. Keterlambatan dalam hitungan hari sering kali terjadi akibat kendala yang tak terduga, seperti gangguan sistem pelaporan digital, antrean layanan yang membludak, atau urusan mendesak lainnya. Namun, konsekuensi yang ditanggung pengendara dianggap terlampau berat hanya karena urusan teknis administratif tersebut.

Iklan / Sponsor

Ia menyoroti bahwa kompetensi atau kemahiran seseorang dalam mengemudikan kendaraan tidak otomatis hilang dalam semalam saat masa berlaku SIM habis. Mengharuskan pengendara berpengalaman untuk mengulang seluruh tahapan ujian dari awalโ€”mulai dari tes teori hingga tes praktik lapanganโ€”dianggap menyita waktu, tenaga, dan biaya yang sebenarnya tidak perlu.

Oleh karena itu, pemohon mendesak majelis hakim MK untuk mengabulkan opsi masa tenggang (grace period) selama satu tahun bagi SIM yang kedaluwarsa. Dengan skema ini, pengendara yang terlambat memperpanjang SIM dalam jangka waktu tersebut cukup melakukan mekanisme perpanjangan biasa tanpa harus menempuh prosedur pembuatan baru.

Gugatan ini pun memicu perhatian luas dari komunitas otomotif dan masyarakat pengguna jalan yang mendambakan birokrasi kepemilikan SIM lebih fleksibel. Keputusan MK kelak dinantikan karena berpotensi merombak total regulasi lalu lintas terkait lisensi berkendara di Indonesia.

๐Ÿ›๏ธ

Rekomendasi Pilihan Pembaca

Penawaran Spesial Terkait Topik Ini
Shopee

Bagaimana Tanggapan Anda?

Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.

Bagikan Informasi Ini:
Bagikan ke WhatsApp
Tautan artikel berhasil disalin! ๐Ÿ“‹

Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 22 Sep 2026 05:01.

Lihat Sumber Asli

Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

๐Ÿ’ฌ Share WA
Newsletter

Dapatkan Update Terkini

Berlangganan newsletter kami dan jadilah yang pertama menerima ringkasan berita pilihan.

Kami menjaga privasi Anda. Bebas spam.

K

Pasang Aplikasi Kabar AI

Akses berita terkini lebih cepat langsung dari layar HP Anda.