🔥 Terkini Berita Utama Nasional Teknologi Ekonomi Hiburan Olahraga Info Loker Otomotif Tips dan Trik Pertanian Sumatera Selatan Internasional
Kategori Berita 12 Kategori

© 2026 Kabar AI. Portal Berita Cerdas Terkini.

Otomotif

Fakta McLaren 570S: Dapur Pacu V8 Monster dan Skandal Pajak Rp137 Juta

Monday, 26 October 2026 - 20:02 Editor: Tim Redaksi 18 x dibaca 2 mnt baca
Audio Berita AI

Fakta McLaren 570S: Dapur Pacu V8 Monster dan Skandal Pajak Rp137 Juta
💡

Intisari Berita (AI Summary)

Poin Kunci
  • Mekanik bernama Yudariansyah menjadi korban pencatutan identitas dengan tagihan pajak McLaren 570S senilai Rp137 juta.
  • McLaren 570S dibekali mesin 3.8L V8 Twin-Turbo bertenaga 570 PS yang menempatkannya sebagai supercar berperforma ekstrem.
  • Modus pencatutan KTP lazim digunakan pemilik asli untuk menghindari pajak progresif dan beban fiskal barang mewah.
  • Lemahnya integrasi data kependudukan dan sistem verifikasi Samsat mendesak untuk segera dibenahi secara ketat.

Bayangkan Anda seorang mekanik harian yang terbiasa memegang kunci pas dan bergelut dengan oli, namun tiba-tiba mendapat tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp137 juta. Inilah nasib tragis sekaligus menggelitik yang dialami Yudariansyah di Jakarta. Namanya mendadak terdaftar sebagai pemilik sah sebuah supercar eksotis, McLaren 570S, yang harga sekennya saja masih menembus angka miliaran rupiah. Kasus pencatutan identitas ini langsung viral dan membuka mata publik mengenai sisi gelap kepemilikan mobil mewah di Tanah Air.

Sifat Liar Dapur Pacu McLaren 570S

Bagi penikmat otomotif, McLaren 570S bukanlah sekadar mobil biasa. Di balik lekukan bodi aerodinamis berbahan serat karbon ini, tersembunyi mesin legendaris 3.8-liter V8 Twin-Turbo M838TE. Dapur pacu tersebut sanggup memuntahkan tenaga buas sebesar 570 PS dan torsi puncak 600 Nm. Dikawinkan dengan transmisi 7-speed Seamless Shift Gearbox (SSG), monster buatan Woking, Inggris ini mampu melesat dari 0 hingga 100 km/jam hanya dalam kurun waktu 3,2 detik saja. Sensasi jambakan tenaga dan raungan knalpotnya jelas dirancang untuk kantong para pembuat keputusan papan atas, bukan seorang mekanik bengkel rumahan.

Pertanyaannya, mengapa angka pajak annual-nya bisa menyentuh Rp137 juta? Dalam skema perpajakan Indonesia, super sports car dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc dan klasifikasi barang sangat mewah dikenakan pajak progresif serta PPnBM yang sangat tinggi. Di sinilah modus klasik oknum pemilik modal berkantong tebal bermain. Demi menghindari pajaknya yang membengkak atau memuluskan kepemilikan mobil keduapuluh, mereka memanfaatkan data identitas warga awam tanpa izin. Kasus Yudariansyah adalah bukti telanjang betapa rentannya sistem data kependudukan kita dieksploitasi untuk penghindaran pajak.

Celah Registrasi dan Solusi Sistemik

Fenomena pencatutan identitas ini menegaskan adanya celah menganga dalam proses verifikasi pendaftaran kendaraan di kantor Samsat. Sistem integrasi data antara KTP elektronik, profil finansial, dan registrasi aset mewah terbukti belum saling mengunci. Secara logika sederhana, petugas lapangan seharusnya curiga ketika ada profil kependudukan berpenghasilan rata-rata namun mendaftarkan aset sekelas McLaren. Lemahnya validasi faktual di tingkat awal membuat para pemilik asli supercar bisa melenggang bebas tanpa membayar kewajiban fiskal yang semestinya.

Kejadian ini hendaknya menjadi alarm keras bagi Kementerian Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera membenahi tata kelola registrasi kendaraan mewah. Tidak cukup hanya menagih atau mencoret data yang salah sasaran, penegak hukum wajib membongkar siapa pemodal sebenarnya di balik McLaren 570S tersebut. Jika praktik pencatutan ini terus dibiarkan tanpa sanksi pidana yang berat, supercar jalanan akan terus meraung bebas di jalan raya, sementara rakyat kecil yang menjadi korban harus menanggung beban finansial dan stres yang absurd.

Bagaimana Tanggapan Anda?

Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.

Bagikan Informasi Ini:
Bagikan ke WhatsApp
Tautan artikel berhasil disalin! 📋
K

Dewan Redaksi Kabar AI

Verifikasi Jurnalistik

Artikel ini telah melalui proses verifikasi data, kurasi fakta berlapis, serta penyuntingan oleh Dewan Redaksi Kabar AI. Kami berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan Dewan Pers Republik Indonesia.

Dipublikasikan: 26 Oct 2026 20:02 WIB Sumber Rujukan Berita

Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

💬 Share WA
Newsletter

Dapatkan Update Terkini

Berlangganan newsletter kami dan jadilah yang pertama menerima ringkasan berita pilihan.

Kami menjaga privasi Anda. Bebas spam.

K

Pasang Aplikasi Kabar AI

Akses berita terkini lebih cepat langsung dari layar HP Anda.