Ferdy Sambo Diperiksa Ditjenpas, 5 Petugas Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Intisari Berita (AI Summary)
Poin Kunci- Ditjenpas memeriksa 54 narapidana termasuk Ferdy Sambo terkait temuan Ombudsman soal fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
- Lima petugas Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk mempermudah investigasi internal terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
- Kasus ini dipicu oleh temuan Ombudsman mengenai ketidaksesuaian fasilitas hunian narapidana dengan standar hukum yang berlaku.
- Ditjenpas berkomitmen melakukan audit menyeluruh dan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melakukan pemeriksaan terhadap 54 narapidana, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Langkah tegas ini diambil setelah Ombudsman RI menyoroti adanya indikasi pelanggaran standar pelayanan dan ketidaksesuaian fasilitas hunian warga binaan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan intensif ini difokuskan pada verifikasi kebenaran data terkait penggunaan ruang sel dan fasilitas tambahan yang dianggap melampaui hak narapidana biasa. Selain memeriksa para penghuni lapas, pihak Ditjenpas juga mengambil tindakan disiplin dengan menonaktifkan lima petugas lapas yang diduga terlibat dalam praktik pemberian fasilitas istimewa tersebut. Penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah proses investigasi internal dan memastikan transparansi penanganan kasus.
Kasus di Lapas Cibinong ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama besar Ferdy Sambo yang sedang menjalani hukuman atas kasus pembunuhan berencana. Publik dan lembaga pengawas menilai bahwa standar keamanan dan keadilan harus diterapkan secara merata tanpa memandang status atau latar belakang hukum narapidana. Temuan Ombudsman sebelumnya menyebutkan adanya sel dengan fasilitas yang tidak lazim, memicu pertanyaan serius mengenai integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Ditjenpas menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 54 napi ini dilakukan secara objektif dan berkeadilan. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang tata tertib dan hak tahanan serta narapidana. Penonaktifan lima petugas tersebut merupakan sinyal keras bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemasyarakatan.
Ke depan, Ditjenpas berkomitmen untuk melakukan audit menyeluruh di seluruh unit pemasyarakatan guna mencegah terulangnya kasus serupa. Proses hukum dan disiplin terhadap para petugas yang terlibat akan diproses secara transparan, sementara hasil akhir pemeriksaan terhadap narapidana, termasuk Ferdy Sambo, akan diumumkan setelah seluruh data terverifikasi. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Rekomendasi Pilihan Pembaca
Penawaran Spesial Terkait Topik Ini(Promo Paket Istimewa Pria Keren Combo Star Pria Terbaru ) 6 In 1/Jam Tangan Pria Keren Beli Jam Tangan,Jam Tangan Pria Gratis Tas Selempang,Topi,Dompet Kulit,Ikat Pinggang Dan Kalung Titanium
Bagaimana Tanggapan Anda?
Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.
Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 28 Sep 2026 13:01.
Lihat Sumber AsliKomentar
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!