Janji Kerja PLN Palsu, Pemilik Bimbel CPNS Mojokerto Gasak Rp 1,3 Miliar
Intisari Berita (AI Summary)
Poin Kunci- Aksi penipuan dengan modus iming-iming kelulusan kerja di BUMN kembali memakan korban dalam jumlah besar.
- Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan bernilai fantastis hingga Rp 1,3 miliar yang melibatkan seorang pemilik lembaga bimbingan belajar (bimbel) CPNS di Kota Mojokerto, Jawa Timur.
- Pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan para korban dapat diterima bekerja secara instan di PT PLN (Persero) tanpa perlu melewati prosedur seleksi yang sah.
Aksi penipuan dengan modus iming-iming kelulusan kerja di BUMN kembali memakan korban dalam jumlah besar. Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan bernilai fantastis hingga Rp 1,3 miliar yang melibatkan seorang pemilik lembaga bimbingan belajar (bimbel) CPNS di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan para korban dapat diterima bekerja secara instan di PT PLN (Persero) tanpa perlu melewati prosedur seleksi yang sah.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terduga pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai pengelola bimbel untuk membujuk para korban yang mendambakan posisi di BUMN. Dengan dalih memiliki akses khusus serta relasi orang dalam di instansi terkait, pelaku meminta uang pelicin dalam jumlah bervariasi kepada setiap pelamar. Termakan janji manis dan kredibilitas semu bimbel tersebut, para korban rela menyerahkan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kedok penipuan ini mulai terbongkar ketika tenggat waktu penempatan kerja yang dijanjikan pelaku terus berganti tanpa kepastian. Para korban yang merasa curiga lantas menagih janji dan menuntut pengembalian uang (refund), namun pelaku terus berkilah dengan berbagai alasan teknis. Lantaran tak kunjung mendapatkan kepastian kerja maupun iktikad baik pengembalian dana, para korban akhirnya resmi melaporkan insiden ini ke Mapolres Mojokerto Kota.
Menanggapi kejadian tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus rekrutmen ilegal. Pihak manajemen PT PLN (Persero) sendiri berulang kali menegaskan bahwa proses seleksi penerimaan pegawai selalu dilakukan secara transparan, mandiri, dan resmi melalui portal rekrutmen terpadu tanpa dipungut biaya sepeser pun. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh oknum atau lembaga bimbel mana pun yang menjamin kelulusan dengan syarat imbalan sejumlah uang.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik guna melacak alur aliran dana serta mengidentifikasi potensi adanya korban tambahan. Pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Kepolisian juga mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban dari pemilik bimbel tersebut untuk segera melapor.
Rekomendasi Pilihan Pembaca
Penawaran Spesial Terkait Topik IniBlender Philips HR2042/13 1 Liter - Merah, Desain Elegan, Mudah Dibersihkan
Bagaimana Tanggapan Anda?
Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.
Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 21 Sep 2026 06:31.
Lihat Sumber AsliKomentar
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!