Lapas Mewah Cibinong Dibongkar: Miras, Kasur Empuk, dan Sofa Sultan Terungkap
Intisari Berita (AI Summary)
Poin Kunci- Anggota Komisi XIII DPR dan Dirjenpas menemukan miras, kasur empuk, dan sofa mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
- Temuan barang terlarang dan fasilitas tidak standar menunjukkan adanya celah pengawasan keamanan yang serius di dalam lapas.
- Otoritas pemasyarakatan berkomitmen melakukan evaluasi SOP dan investigasi asal-usul barang mewah untuk menindak oknum pelanggar.
Anggota Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, yang berlokasi di wilayah Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi keamanan serta tata kelola fasilitas di dalam rutan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan justru mengungkap temuan mengejutkan berupa barang-barang mewah yang seharusnya tidak boleh ada di dalam sel tahanan, menandakan adanya celah pengawasan yang serius.
Dalam pengecekan langsung tersebut, tim gabungan menemukan adanya peredaran minuman keras (miras) yang masih beredar di antara penghuni lapas. Temuan ini menjadi sorotan utama karena menyalahi aturan ketat larangan masuknya barang terlarang ke area pemasyarakatan. Selain itu, kondisi hunian napi juga dinilai tidak sesuai dengan standar keamanan dan kedisiplinan yang ditetapkan, sehingga memicu pertanyaan besar mengenai integritas sistem pengawasan di Lapas Cibinong.
Fakta paling kontroversial terungkap saat tim memeriksa fasilitas di dalam blok hunian. Anggota DPR menemukan kasur yang bertekstur empuk dan sofa bergaya 'sultan' yang disediakan untuk para narapidana. Kehadiran furnitur mewah ini dinilai tidak proporsional dengan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan dan penahanan, serta membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas atau pihak ketiga yang memfasilitasi masuknya barang-barang tersebut.
Keberadaan barang-barang haram dan fasilitas mewah ini mengindikasikan adanya lemahnya mekanisme kontrol internal di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kasus ini menambah daftar panjang isu integritas di lembaga pemasyarakatan Indonesia, di mana pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung dan petugas sering kali menjadi titik lemah yang dieksploitasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di dalam rutan.
Menyikapi temuan ini, Komisi XIII DPR RI bersama Dirjenpas berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Langkah tindak lanjut mencakup evaluasi menyeluruh terhadap SOP keamanan Lapas Cibinong, investigasi asal-usul barang mewah tersebut, serta potensi sanksi disiplin bagi oknum yang terlibat. Publik menanti kepastian hukum dan transparansi dari otoritas pemasyarakatan dalam membersihkan praktik-praktik yang mencederai keadilan ini.
Rekomendasi Pilihan Pembaca
Penawaran Spesial Terkait Topik IniJoran Pancing Set 1.65-2.7m DAIWA Fishing Rod with 1000-7000 Seties reel power handle Reel Rasio Gear 5.2:1 Max Drag10KG Fishing line hook Lure fishing Set Complete
Bagaimana Tanggapan Anda?
Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.
Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 30 Sep 2026 16:31.
Lihat Sumber AsliKomentar
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!