Pakar UMY: Pendekatan Lunak Belum Ubah Dominasi Pidana Terorisme
Intisari Berita (AI Summary)
Poin Kunci- Pakar UMY Surwandono menilai pendekatan lunak belum mampu menggeser dominasi pendekatan pidana dalam penanganan terorisme di Indonesia.
- Eksistensi pendekatan lunak terhambat oleh tantangan struktural dan kurangnya dukungan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan.
- Ketergantungan berlebih pada pendekatan pidana menciptakan risiko kekambuhan radikalisasi yang sulit ditelusuri oleh aparat keamanan.
- Diperlukan evaluasi kebijakan dan sinergi kuat antara penegak hukum dan lembaga sosial untuk mencapai keseimbangan strategi kontra-terorisme.
Pakar Hubungan Internasional dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Surwandono, menegaskan bahwa strategi pendekatan lunak atau *soft approach* dalam penanganan terorisme di Indonesia belum berhasil mengubah dominasi pendekatan pidana. Pernyataan ini mengungkap bahwa meskipun ada upaya deradikalisasi dan dialog, aspek hukum pidana tetap menjadi tulang punggung utama dalam penanganan ancaman keamanan nasional.
Menurut Surwandono, efektivitas pendekatan lunak seringkali terhambat oleh tantangan struktural dan sosial di lapangan. Ia menilai bahwa tanpa dukungan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, upaya membangun dialog dengan kelompok teroris atau mantan narapidana terorisme (napiter) sulit mencapai hasil maksimal. Dominasi pendekatan pidana ini terlihat jelas dari masih tingginya angka penangkapan dan proses hukum yang berjalan dibandingkan dengan keberhasilan program reintegrasi sosial.
Kondisi ini menciptakan paradoks di mana negara fokus pada penindakan setelah kejadian terjadi, sementara pencegahan melalui jalur sosial dan ideologis masih berjalan lambat. Surwandono menekankan bahwa pendekatan lunak membutuhkan waktu, kesabaran, serta sumber daya yang memadai untuk mengubah pola pikir ekstremis, yang seringkali tidak secepat kecepatan proses hukum pidana yang bersifat represif.
Implikasi dari ketimpangan ini adalah potensi kekambuhan atau radikalisasi ulang yang lebih sulit ditelusuri. Masyarakat dan pengamat keamanan mendesak adanya keseimbangan proporsional antara penindakan hukum dan pembinaan sosial. Tanpa pergeseran paradigma yang signifikan, Indonesia berisiko terus bergantung pada mekanisme hukum yang mahal dan kurang efektif dalam memutus rantai terorisme secara permanen.
Ke depan, Surwandono merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kontra-terorisme nasional. Pemerintah perlu memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga sosial untuk memastikan pendekatan lunak tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi instrumen strategis yang setara dengan pendekatan pidana dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri.
Rekomendasi Pilihan Pembaca
Penawaran Spesial Terkait Topik IniBagaimana Tanggapan Anda?
Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.
Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 01 Oct 2026 21:01.
Lihat Sumber AsliKomentar
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!