🔥 Terkini Berita Utama Nasional Teknologi Ekonomi Hiburan Olahraga Info Loker Otomotif Tips dan Trik Pertanian Sumatera Selatan Internasional
Kategori Berita 12 Kategori

© 2026 Kabar AI. Portal Berita Cerdas Terkini.

Otomotif

SIM Bukan KTP: Kenapa Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun

Monday, 21 September 2026 - 17:16 Oleh: Kabar AI 21 x dibaca 2 mnt baca
Audio Berita AI

SIM Bukan KTP: Kenapa Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun
💡

Intisari Berita (AI Summary)

Poin Kunci
  • SIM Bukan KTP: Kenapa Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak seharusnya dianggap sekadar kartu identitas.
  • Pada 21 September 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD) menegaskan bahwa setiap pemegang SIM harus memperpanjangnya setiap lima tahun.
  • Hal ini disebabkan oleh perbedaan fungsi dan kebutuhan kompetensi antara SIM dan KTP elektronik.

SIM Bukan KTP: Kenapa Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak seharusnya dianggap sekadar kartu identitas. Pada 21 September 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD) menegaskan bahwa setiap pemegang SIM harus memperpanjangnya setiap lima tahun. Hal ini disebabkan oleh perbedaan fungsi dan kebutuhan kompetensi antara SIM dan KTP elektronik.

Iklan / Sponsor

Perbedaan utama terletak pada tujuan penggunaan. KTP elektronik berfungsi sebagai bukti identitas pribadi yang bersifat permanen, sedangkan SIM menilai kemampuan mengemudi yang dapat berubah seiring waktu. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024, masa berlaku SIM harus disesuaikan dengan tingkat kompetensi pemegangnya. Jadi, jika seorang sopir tidak lagi memenuhi standar keselamatan, SIM-nya akan berakhir lebih cepat.

DJPD menambahkan bahwa sistem verifikasi SIM kini memanfaatkan teknologi biometrik dan data kendaraan. Setiap lima tahun, data pengemudi diperbarui untuk memastikan bahwa informasi medis, pelatihan, dan catatan kecelakaan masih relevan. Proses ini juga memudahkan otoritas lalu lintas dalam memantau pengemudi berlisensi, mengurangi risiko kecelakaan akibat keterampilan menurun.

Kegagalan memperpanjang SIM dapat berakibat serius. Pengemudi yang tidak memiliki SIM aktif dapat dikenai denda administratif hingga Rp 5 juta dan pencabutan izin mengemudi. Selain itu, mereka tidak lagi memiliki hak untuk mengemudi kendaraan bermotor, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika terlibat insiden.

Bagi yang belum memperpanjang, DJPD menyarankan agar segera memeriksa tanggal kedaluwarsa di kartu SIM dan mengajukan permohonan perpanjangan melalui sistem online. Prosedur ini memerlukan fotokopi KTP, foto terbaru, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan. Dengan mengikuti langkah ini, pengemudi dapat menghindari sanksi dan memastikan keamanan di jalan raya.

🛍️

Rekomendasi Pilihan Pembaca

Penawaran Spesial Terkait Topik Ini
Shopee

Bagaimana Tanggapan Anda?

Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.

Bagikan Informasi Ini:
Bagikan ke WhatsApp
Tautan artikel berhasil disalin! 📋

Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 21 Sep 2026 17:16.

Lihat Sumber Asli

Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

💬 Share WA
Newsletter

Dapatkan Update Terkini

Berlangganan newsletter kami dan jadilah yang pertama menerima ringkasan berita pilihan.

Kami menjaga privasi Anda. Bebas spam.

K

Pasang Aplikasi Kabar AI

Akses berita terkini lebih cepat langsung dari layar HP Anda.