SIM Bukan KTP: Kenapa Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun
Intisari Berita (AI Summary)
Poin Kunci- SIM Bukan KTP: Kenapa Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak seharusnya dianggap sekadar kartu identitas.
- Pada 21 September 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD) menegaskan bahwa setiap pemegang SIM harus memperpanjangnya setiap lima tahun.
- Hal ini disebabkan oleh perbedaan fungsi dan kebutuhan kompetensi antara SIM dan KTP elektronik.
SIM Bukan KTP: Kenapa Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak seharusnya dianggap sekadar kartu identitas. Pada 21 September 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD) menegaskan bahwa setiap pemegang SIM harus memperpanjangnya setiap lima tahun. Hal ini disebabkan oleh perbedaan fungsi dan kebutuhan kompetensi antara SIM dan KTP elektronik.
Perbedaan utama terletak pada tujuan penggunaan. KTP elektronik berfungsi sebagai bukti identitas pribadi yang bersifat permanen, sedangkan SIM menilai kemampuan mengemudi yang dapat berubah seiring waktu. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024, masa berlaku SIM harus disesuaikan dengan tingkat kompetensi pemegangnya. Jadi, jika seorang sopir tidak lagi memenuhi standar keselamatan, SIM-nya akan berakhir lebih cepat.
DJPD menambahkan bahwa sistem verifikasi SIM kini memanfaatkan teknologi biometrik dan data kendaraan. Setiap lima tahun, data pengemudi diperbarui untuk memastikan bahwa informasi medis, pelatihan, dan catatan kecelakaan masih relevan. Proses ini juga memudahkan otoritas lalu lintas dalam memantau pengemudi berlisensi, mengurangi risiko kecelakaan akibat keterampilan menurun.
Kegagalan memperpanjang SIM dapat berakibat serius. Pengemudi yang tidak memiliki SIM aktif dapat dikenai denda administratif hingga Rp 5 juta dan pencabutan izin mengemudi. Selain itu, mereka tidak lagi memiliki hak untuk mengemudi kendaraan bermotor, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika terlibat insiden.
Bagi yang belum memperpanjang, DJPD menyarankan agar segera memeriksa tanggal kedaluwarsa di kartu SIM dan mengajukan permohonan perpanjangan melalui sistem online. Prosedur ini memerlukan fotokopi KTP, foto terbaru, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan. Dengan mengikuti langkah ini, pengemudi dapat menghindari sanksi dan memastikan keamanan di jalan raya.
Rekomendasi Pilihan Pembaca
Penawaran Spesial Terkait Topik IniJOK BONCENG ANAK MODEL SANDARAN UNTUK MOTOR MATIC DAN BEBEK| JOK SANDARAN SAFETY BELT
Bagaimana Tanggapan Anda?
Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.
Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 21 Sep 2026 17:16.
Lihat Sumber AsliKomentar
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!