🔥 Terkini Berita Utama Nasional Teknologi Ekonomi Hiburan Olahraga Info Loker Otomotif Tips dan Trik Pertanian Sumatera Selatan Internasional
Kategori Berita 12 Kategori

© 2026 Kabar AI. Portal Berita Cerdas Terkini.

Otomotif

STNK Mati 2 Tahun? Waspada, Kendaraan Berpotensi Jadi Bodong

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 Oleh: Kabar AI 61 x dibaca 2 mnt baca
Audio Berita AI

STNK Mati 2 Tahun? Waspada, Kendaraan Berpotensi Jadi Bodong
💡

Intisari Berita (AI Summary)

Poin Kunci
  • STNK yang tidak dibayar pajaknya selama dua tahun akan dihapus registrasinya secara otomatis.
  • Kendaraan dengan registrasi terhapus berisiko dikategorikan sebagai bodong dan rawan disita.
  • Pemilik wajib melakukan pendaftaran ulang dari nol dengan biaya dan proses yang lebih rumit.

Pemilik kendaraan bermotor harus segera mengecek status STNK mereka sebelum jatuh ke kategori hangus. Aturan tegas menyatakan bahwa jika pajak kendaraan tidak dibayar selama dua tahun berturut-turut, registrasi resmi kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem database Samsat. Artinya, secara hukum, kendaraan itu kehilangan identitas legalnya dan berisiko dikategorikan sebagai kendaraan bodong atau ilegal jika masih digunakan di jalan raya.

Mekanisme penghapusan ini bukan sekadar peringatan kosong, melainkan prosedur administratif yang otomatis berjalan setelah masa tenggat dua tahun terlewati. Saat registrasi dihapus, nomor polisi (nopol) dan data pemilik akan dinonaktifkan. Kendaraan yang masih melaju dengan nopol tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang valid, sehingga rawan ditilang atau bahkan disita oleh pihak berwenang saat razia.

Iklan / Sponsor

Detail teknisnya, setelah registrasi dihapus, pemilik wajib melakukan proses balik nama atau pendaftaran ulang dari nol. Proses ini jauh lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan sekadar memperpanjang pajak tahunan biasa. Anda harus menyiapkan dokumen lengkap, mulai dari BPKB, KTP, hingga melakukan cek fisik ulang di kantor Samsat. Biaya yang dikeluarkan pun bisa membengkak karena harus membayar denda keterlambatan pajak selama dua tahun ditambah biaya administrasi pendaftaran baru.

Implikasi hukumnya sangat serius. Jika kendaraan dengan status registrasi hangus ini terlibat kecelakaan atau tindak kriminal, pemilik bisa menghadapi masalah hukum yang lebih berat karena dianggap memiliki kendaraan tanpa dokumen legal yang sah. Selain itu, nilai jual kendaraan akan anjlok drastis karena statusnya yang tidak jelas secara administratif, membuatnya sulit diperdagangkan di pasar sekunder.

Oleh karena itu, jangan tunda pembayaran pajak tahunan. Pastikan Anda rutin mengecek status STNK melalui aplikasi Samsat Digital atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Lebih baik membayar pajak tepat waktu daripada harus repot mengurus pendaftaran ulang dan menanggung risiko hukum akibat kehilangan status legal kendaraan.

🛍️

Rekomendasi Pilihan Pembaca

Penawaran Spesial Terkait Topik Ini
Shopee

Bagaimana Tanggapan Anda?

Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.

Bagikan Informasi Ini:
Bagikan ke WhatsApp
Tautan artikel berhasil disalin! 📋

Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 24 Sep 2026 16:30.

Lihat Sumber Asli

Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

💬 Share WA
Newsletter

Dapatkan Update Terkini

Berlangganan newsletter kami dan jadilah yang pertama menerima ringkasan berita pilihan.

Kami menjaga privasi Anda. Bebas spam.

K

Pasang Aplikasi Kabar AI

Akses berita terkini lebih cepat langsung dari layar HP Anda.