Tim Jampidsus Geledah Lokasi Kaltara: Perkara Pertambangan Terungkap
Intisari Berita (AI Summary)
Poin Kunci- Tim Jampidsus melakukan penggeledahan di Kaltara pada 24 September 2026 terkait dugaan pelanggaran pertambangan.
- Investigasi meneliti ketidaksesuaian izin operasional dan pencemaran lingkungan.
- Pihak perusahaan dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga 10% nilai kontrak jika terbukti bersalah.
Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Selatan (Kaltara) pada 24 September 2026, menelusuri dugaan pelanggaran peraturan pertambangan yang melibatkan perusahaan tambang X.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan oleh 12 petugas Jampidsus, termasuk pengacara dan ahli forensik, di tiga area tambang utama. Petugas mengumpulkan bukti berupa dokumen perizinan, rekaman CCTV, dan sampel tanah yang diduga tercemar.
Kejaksaan menyatakan bahwa investigasi berfokus pada pelanggaran hak atas tanah, pencemaran lingkungan, dan potensi penyalahgunaan izin tambang. Data awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin operasional dan aktivitas tambang yang sebenarnya.
Jika terbukti bersalah, pihak perusahaan dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga 10% dari nilai kontrak. Selain itu, pemerintah daerah menegaskan akan menuntut ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak.
Pejabat Kejaksaan mengumumkan bahwa proses penyelidikan akan dilanjutkan hingga akhir 2026, dengan harapan dapat menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat serta lingkungan. Publik diharapkan tetap menunggu hasil akhir dari investigasi ini.
Rekomendasi Pilihan Pembaca
Penawaran Spesial Terkait Topik IniBotol Tumbler 900ml Stainless Steel Tahan Panas Dingin
Bagaimana Tanggapan Anda?
Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.
Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 25 Sep 2026 20:01.
Lihat Sumber AsliKomentar
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!