🔥 Terkini Berita Utama Nasional Teknologi Ekonomi Hiburan Olahraga Info Loker Otomotif Tips dan Trik Pertanian Sumatera Selatan Internasional
Kategori Berita 12 Kategori

© 2026 Kabar AI. Portal Berita Cerdas Terkini.

Nasional

Tuntutan Buruh: PKWT Maksimal Satu Tahun dalam RUU Ketenagakerjaan

Tuesday, 29 September 2026 - 15:32 Oleh: Kabar AI 4 x dibaca 2 mnt baca
Audio Berita AI

Tuntutan Buruh: PKWT Maksimal Satu Tahun dalam RUU Ketenagakerjaan
💡

Intisari Berita (AI Summary)

Poin Kunci
  • Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menuntut pembatasan masa kerja PKWT maksimal satu tahun.
  • Tuntutan ini disampaikan dalam konteks pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada 29 September 2026.
  • Pembatasan durasi kontrak bertujuan untuk meningkatkan kepastian kerja dan melindungi hak-hak pekerja.
  • Perusahaan diprediksi akan mengubah strategi rekrutmen dengan lebih banyak menawarkan posisi tetap.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia resmi menyampaikan tuntutan signifikan terkait revisi aturan kontrak kerja pada hari Selasa, 29 September 2026. Inti dari desakan tersebut adalah pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau buruh kontrak menjadi maksimal satu tahun. Tuntutan ini diajukan dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah menjadi sorotan publik.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran para pekerja akan ketidakpastian status kepegawaian dan potensi eksploitasi waktu kontrak yang terlalu panjang tanpa jaminan kepastian kerja. Koalisi buruh menilai bahwa pengaturan durasi kontrak yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja dari praktik kerja yang tidak adil dan meningkatkan kualitas hubungan industrial di Indonesia.

Iklan / Sponsor

Dalam usulan tersebut, pembatasan satu tahun untuk PKWT dianggap sebagai titik keseimbangan yang dapat menekan angka pengangguran struktural sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja lain. Sebelumnya, aturan yang berlaku memberikan ruang bagi perpanjangan kontrak dengan total durasi yang lebih lama, yang menurut serikat buruh sering kali dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menghindari pemberian hak-hak penuh seperti yang diterima pekerja tetap.

Implikasi dari penerapan aturan ini akan berdampak langsung pada strategi rekrutmen dan pengelolaan sumber daya manusia di berbagai sektor industri. Perusahaan diprediksi akan lebih selektif dalam menggunakan tenaga kerja kontrak dan lebih cenderung menawarkan posisi tetap bagi karyawan yang memiliki kinerja stabil. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja secara keseluruhan serta mengurangi disparitas pendapatan antara pekerja tetap dan kontrak.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini ditantang untuk menelaah usulan ini secara cermat dalam proses legislasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Keputusan akhir mengenai durasi maksimal PKWT akan menjadi salah satu poin krusial yang menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia ke depan, dengan harapan dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.

🛍️

Rekomendasi Pilihan Pembaca

Penawaran Spesial Terkait Topik Ini
Shopee
Handuk Mandi Dewasa Jumbo 80x150 Bahan Microfiber Termurah
Handuk Mandi Dewasa Jumbo 80x150 Bahan Microfiber Termurah
Diskon 29% ⭐ 4.8 • Shopee Star+
Rp25.000 Rp34.000

Bagaimana Tanggapan Anda?

Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.

Bagikan Informasi Ini:
Bagikan ke WhatsApp
Tautan artikel berhasil disalin! 📋

Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 29 Sep 2026 15:32.

Lihat Sumber Asli

Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

💬 Share WA
Newsletter

Dapatkan Update Terkini

Berlangganan newsletter kami dan jadilah yang pertama menerima ringkasan berita pilihan.

Kami menjaga privasi Anda. Bebas spam.

K

Pasang Aplikasi Kabar AI

Akses berita terkini lebih cepat langsung dari layar HP Anda.